Hampir semua negara berkembang termasuk Indonesia merupakan negara yang mempunyai sistem Hukum yang 'cukup' keras, dalam artian bahwa begitu banyak aturan yang telah di tetapkan di Indonesia sampai - sampai banyak aturan yang tidak efisien, banyak faktor yang menyebabkan demikian. Tapi bukan itu yang akan saya mau kemukakan harini, Dengan menjamur dan gampangnya orang yang mendapatkan sebuah kendaraan bermotor, semakin banyak orang yang menggampangkan atau menyepelekan tepatnya. Bahwa dalam berkendara itu haruslah mempunyai kelengkapan identitas, karena identitas itu bukan hanya sebagai barang yang harus dibawa, melainkan ada syarat - syarat yang harus di penuhi oleh seseorang yang berkeinginan membawa kendaraan. Itulah yang di tetapkan oleh Dinas Kepolisian Negara Indonesia, bahwa seseorang yang sudah berumur 17 tahun bisa mendapatkan identitas tambahan dalam membawa kendaraan yaitu SURAT IJIN MENGEMUDI ( SIM ), ini suatu bukti bahwa seseorang yang sudah memiliki SIM memerlukan suatu tanggung jawab yang lebih dalam mengendarai kendaraan, jika terbukti dalam mengendarai kendaraan ugal -ugalan ... bersiaplah didenda atau jika mengakibatkan seseorang meninggal berarti anda akan masuk BUI ( masih untung masuk BUI kalau masuk NERAKA ... tamat sudah riwayatmu ).
12 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
gunakan hati dalam setiap mengambil suatu keputusan yang bersifat selamanya