27 Maret 2009

Cuti Karyawan

Peraturan di pemerintah dan yang sudah berlaku di masing - masing perusahaan adalah karyawan tetap berhak mendapatkan hak cuti 12 hari dalam satu tahun, terkadang ada yang di potong 3 hari langsung untuk lebaran (jika perusahaan nya semua pegawainya muslim) ada juga yang tidak. Semua itu adalah kebijakan dan peraturan dari masing - masing perusahaan untuk mengatur jalannya operasional intern.
Yang saya alami selama kurang lebih 2004 hingga saat ini, adalah setahun kita mendapatkan 12 hari kerja, namun telah di potong 3 hari untuk lebaran, jadi sisa cuti karyawan adalah 9 hari per tahun. dengan begitu kita bisa mengajukannya sepanjang tahun ini dan memperoleh hak cutinya selama masih ada cuti karyawan untuk dirinya yang masih tersisa, yang bikin kesel masih saja ada yang mengajukan cuti mepet sekali, misalnya surat cuti tersebut tanggal 10 tapi mengajukannya tanggal 8, seharusnya yang benar adalah satu minggu dari hari kerja (minimal) haruslah sudah di ajukan ke meja HRD, dengan begitu operasional perusahaan tidak terganggu, dan dengan cepat di selesaikan dengan baik.
Akan tetapi, ada juga yang pimpinan yang merasa, katanya "hal tersebut tidak usah terlalu di besarkan", jadi seandai besok mau cuti dan hari ini baru diajukan yach di approve saja, gila yach... bagi dia mungkin gampang, tapi bagi memegang kendali kontrol HRD akan terasa seperti, ini bukan perusahaan melainkan taman kanak - kanak yang bisa dengan seenak perutnya minta ijin cuti tanpa melihat dan mengatur jadwal pengganti jika si peminta cuti ini sedang cuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

gunakan hati dalam setiap mengambil suatu keputusan yang bersifat selamanya