22 Desember 2008

Surat Perjanjian Kerjasama

Dalam kita melakukan suatu usaha yang melibatkan beberapa rekan kerja ada baiknya di buatkan suatu Surat Perjanjian Kerjasama yang gunanya bahwa dalam beberapa hal baik salah satu dari pihak yang bekerja sama ini tidak merasa di rugikan dengan adanya pengeluaran - pengeluaran yang sifat nya mengeluarkan biaya, yang mungkin saja salah satu dari pihak ini tidak sadar bahwa ada dana yang di keluarkan. Ada beberapa pasal yang harus dijelaskan atau di tuangkan ke dalam perjanjian ini, termasuk keterangan / identitas yang jelas terhadap masing - masing rekan kerja, bentuk kerjasama yang akan di jalani, letak domisili, modal usaha (jika ada), aset yang akan di gabungkan, pembagian tugas, hak & kewajiban, sanksi, pembagian keuntungan, musyawarah dan mufakat, dibuat rangkap dua dengan isi dan penjelasan yang sama, dengan materai, dan (jika diperlukan) adanya saksi yang independent  dan di percaya guna membantu menengahkan sebuah masalah jika terjadi suatu kesalahpahaman diantara kedua belah pihak.
Semoga dengan adanya surat perjanjian ini dapat meredam segala bentuk emosi yang akan timbul di kemudian hari.